Palangka Raya – http://inovasiborneo.co.id-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Prov. Kalteng menggelar kegiatan Advokasi Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) dalam rangka Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Prov. Kalteng, bertempat di Aula Bawi Bahalap DP3APPKB Prov. Kalteng, Senin (25/11/2024).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas P3APPKB Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mewakili Plt. Sekda Prov. Kalteng.

Pembukaan Advokasi Pengembangan DRPPA dalam rangka Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO
Turut hadir Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum Kemen PPPA Iip Ilham Firman, Perwakilan Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Biro Setda Lingkup Prov Kalteng, Mewakili Rektor/ Direktur/ Ketua Perguruan Tinggi se-Kota Palangka Raya, Perwakilan dari Satuan Tugas Wilayah Kalimantan Tengah Densus 88 Anti Teror Polri serta Narasumber
Saat membacakan sambutan tertulis Plt. Sekda, Kepala Dinas P3APPKB Linae Victoria Aden menyampaikan sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target TPB/SDGs nasional, maka diperlukan strategi implementasinya hingga ke tingkat desa. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 yang berfokus pada SDGs desa.
Lebih lanjut disampaikan, SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat yang mengarah pada 17 TPB/SDGs dan salah satu segmen dari SDGs Desa ini adalah DRPPA.
“DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara menyeluruh serta berkelanjutan”, tutur Kepala Dinas P3APPKB Prov. Kalteng

