Palangka Raya – http://inovasiborneo.co.id.-Dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, maka telah dibentuk Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/403/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dan telah dibentuk juga TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah) untuk menyelesaikan tuntutan kerugian daerah dengan Surat Keputusan Gubernur nomor 188.44/201/2024 tentang Tim Penyelesaian Kerugian Daerah dan Sekretariat Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2023 Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, telah dilaksanakan rapat persiapan bersama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Aset dan Akuntansi BKAD Lia Inggriaty Romzah dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum Bintarno, serta Tim Sekretariat Majelis dan Tim Sekretariat TPKD untuk membahas prosedur pelaksanaan Sidang Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah, yang penyusunan sidang sidang akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan November 2024, bertempat di Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah Prov. Kalteng, Jumat (25/10/2024).
Dalam Arahnya, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya agar tidak terjadi temuan berulang di BPK, dan tupoksi Majelis dapat dilaksanakan dengan diadakannya sidang Majelis terhadap hasil penelusuran beberapa kasus oleh Tim TPKD Provinsi Kalimantan Tengah.
“Dengan dilaksanakannya rapat ini untuk memastikan penyelesaian kerugian daerah yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sebagai salah satu upaya percepatan penyelesaian kerugian daerah, maka diadakan sidang majelis sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

