Palangka Raya –http://inovasiborneo.co.id Dalam rangka pencapaian target investasi tahun 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) melaksanakan Rapat Konsolidasi Data Realisasi Penanaman Modal dan Evaluasi Pelaksanaan Subsistem Pengawasan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), Selasa (30/4/2024) bertempat di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya.
Mewakili Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal Berlianti dalam sambutannya saat memimpin rapat menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2024 mendapatkan Target Realisasi Investasi sebesar Rp18,96 Triliun. “Ada kenaikan target realisasi investasi sebesar Rp2,87 T dari tahun sebelumnya, untuk itu seluruh pemangku kepentingan dan pihak terkait di lingkup Provinsi Kalimantan Tengah dituntut untuk mencapai target tersebut,” ucap Berlianti.

Suasana Kegiatan Rapat Konsolidasi Data Realisasi Penanaman Modal serta Evaluasi Pelaksanaan Subsistem Pengawasan OSS-RBA
Secara kewilayahan, realisasi PMA tertinggi berturut-turut ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Murung Raya. Sementara Kapuas, Kotawaringin Timur, dan Barito Utara menjadi tiga kabupaten dengan realisasi PMDN tertinggi di Kalimantan Tengah. “Dari data realisasi investasi tersebut, setidaknya ada dua simpulan awal yang dapat diambil. Pertama, di tengah dominasi sektor primer, sub sektor Industri Makanan berpotensi untuk menjadi sektor unggulan baru daerah. Kedua, secara kumulatif, realisasi investasi di Kalimantan Tengah wilayah barat dan timur terdistribusi secara merata, namun perlu sedikit penguatan untuk wilayah Tengah,” katanya.
Adapun realisasi investasi dihimpun dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh para pelaku usaha setiap triwulan. Penyampaian LKPM merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. LKPM berisi informasi tentang perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.
“Dengan dilaksanakannya rapat konsolidasi ini, kami berharap DPMPTSP di Kab/Kota se-Kalimantan Tengah bersama PD Teknis terkait, dapat mengantisipasi kendala-kendala yang akan muncul pada saat dilaksanakannya pengawasan di lapangan. Kami juga mengimbau agar para operator di Kab/Kota maupun di Provinsi untuk selalu meningkatkan kemampuan teknisnya dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha, sehingga kegiatan pengawasan yang dilakukan dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan realisasi investasi di Kalimantan Tengah,” imbuh Berlianti.
Secara kewilayahan, realisasi PMA tertinggi berturut-turut ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Murung Raya. Sementara Kapuas, Kotawaringin Timur, dan Barito Utara menjadi tiga kabupaten dengan realisasi PMDN tertinggi di Kalimantan Tengah. “Dari data realisasi investasi tersebut, setidaknya ada dua simpulan awal yang dapat diambil. Pertama, di tengah dominasi sektor primer, sub sektor Industri Makanan berpotensi untuk menjadi sektor unggulan baru daerah. Kedua, secara kumulatif, realisasi investasi di Kalimantan Tengah wilayah barat dan timur terdistribusi secara merata, namun perlu sedikit penguatan untuk wilayah Tengah,” katanya.
Adapun realisasi investasi dihimpun dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh para pelaku usaha setiap triwulan. Penyampaian LKPM merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. LKPM berisi informasi tentang perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.
“Dengan dilaksanakannya rapat konsolidasi ini, kami berharap DPMPTSP di Kab/Kota se-Kalimantan Tengah bersama PD Teknis terkait, dapat mengantisipasi kendala-kendala yang akan muncul pada saat dilaksanakannya pengawasan di lapangan. Kami juga mengimbau agar para operator di Kab/Kota maupun di Provinsi untuk selalu meningkatkan kemampuan teknisnya dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha, sehingga kegiatan pengawasan yang dilakukan dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan realisasi investasi di Kalimantan Tengah,” imbuh Berlianti.

