KPK RI Adakan Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pengadaan Barang dan Jasa Wilayah Kalteng

Wagub Edy Pratowo Buka Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pengadaan Barang dan Jasa Wilayah Kalteng

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Bahtiar Ujang Purnama saat menyampaikan paparannya

KALTENGhttp://inovasiborneo.co.id-Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pengadaan Barang dan Jasa Wilayah Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang (AJT) LT. II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (23/4/2024).

Kegiatan ini diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Dalam rangka pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024.

Rakor dihadiri secara daring dan luring oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI atau yang mewakili, Irjen Kementerian Dalam Negeri atau yang mewakili, Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, Bupati, Pj. Bupati, dan Pj. Wali Kota beserta Forkopimda dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Kalteng, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Kepala UKPBJ Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pejabat Pembuat Komitmen dengan Alokasi Anggaran Terbesar se-Kalteng, Tim Direktorat Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah III KPK RI serta Admin MCP se-Kalteng

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Bahtiar Ujang Purnama dalam paparannya menyampaikan secara umum menurutnya, progres MCP di Prov. Kalteng semuanya rata-rata meningkat cukup tajam dari tahun 2021 sampai 2023. Pemerintah Daerah melakukan upaya pencegahan korupsi daerah yang dilaporkan melalui MCP yang dapat diakses melalui JAGA.ID. Penilaian atas upaya pencegahan korupsi daerah dilakukan secara bersama oleh KPK, Kemendagri, dan BPKP dengan jangka waktu setiap tahun. Sebagai informasi, Capaian MCP Prov. Kalteng pada Tahun 2023 sebesar 92 %.

Bahtiar Ujang Purnama menekankan beberapa hal terkait tantangan yang dihadapi dalam melakukan pemberantasan korupsi diantaranya kurang kuatnya komitmen pemberantasan korupsi, dilihat dari data penanganan perkara korupsi, area yang masih memiliki risiko tinggi adalah pengadaan barang dan jasa, tingginya praktik suap/ gratifikasi/ pemerasan pada pelaksanaan pelayanan publik serta lemahnya pengawasan internal terutama dari sisi anggaran, sumberdaya manusia, dan independensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *