Dinas PUPR Kalteng Adakan Soaialisasi Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023

KALTENG-http://inovasiborneo.co.id-Sekretaris Dinas PUPR Kalteng Syahrani dalam laporannya menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023, untuk itu Gubernur Kalteng menjadi salah satu anggota DSDAN dari unsur perwakilan pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Seketaris Dinas PUPR Kalteng Syarani dalam acara Sosialisasi Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah, bertempat di Aula Jayang Tingang (AJT), Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (5/3/2024).

“Dalam kesempatan ini, DSDAN memberikan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi anggota DSDAN dari unsur perwakilan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang Susunan Organisasi Tata kerja Dewan Sumber Daya provinsi/ kabupaten/ kota serta isu-isu mengenai sumber daya air di Prov. Kalteng.

Asisten Ekbang Sri Widanarni Buka Sosialisasi Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang DSDAN

Foto bersama

Sosialisasi dihadiri Tim Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Kementerian PPUR, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *