Palangka Raya http://inovasiborneo.co.id– Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Nuryakin menghadiri kegiatan Forum Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ) Bidang Keselamatan Jalan Harmonisasi Program dan Penyusunan Rencana Umum Nasional Keselamatan Angkutan Jalan (Kementerian/ Lembaga, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota) Regional Pulau Kalimantan Tahun 2023, bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (31/10/2023).
Kegiatan ini digelar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat agar Instansi Pemerintah dapat menjadi kader untuk peduli keselamatan berlalu lintas ditempatnya masing-masing.
Forum ini dihadiri Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan Joko Kusnanto mewakili Direktur Sarana Transportasi Jalan, Koordinator Kelompok Subtansi Pengembangan Keselamatan Diah Fitra Permatasari, Kadis Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy serta Kepala perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait serta para peserta kegiatan

Foto bersama
Forum LLAJ dibuka secara langsung oleh Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan Joko Kusnanto mewakili Direktur Sarana Transportasi Jalan.
Mengawali sambutannya, Sekda H. Nuryakin menyampaikan guna pendekatan sistem penanganan keselamatan LLAJ telah ditetapkan 5 Pilar peningkatan Keselamatan LLAJ diantaranya Pilar-1 yakni manajemen keselamatan jalan, Pilar-2 yakni jalan yang berkeselamatan, Pilar-3 yakni kendaraan yang berkeselamatan, Pilar-4 yakni perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan serta Pilar-5 yakni penanganan korban pasca kecelakaan.
Sebagai informasi, penyelenggaraan keselamatan LLAJ di daerah adalah amanat PP 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini telah terbit Perpres No.1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (RUNK LLAJ).
Pemprov Kalteng pada Tahun 2022 telah menyusun “Dokumen Rencana Aksi Keselamatan Jalan di Prov. Kalteng Tahun 2022-2027”. Dokumen tersebut disusun oleh Instansi-instansi Pemprov Kalteng dengan bantuan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI.
“Output lain dari Penyusunan RAK LLAJ adalah peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023-2027, sebagai payung hukum atas pelaksanaan Dokumen RAK LLAJ yang telah disusun dan dijadikan acuan bersama, melalui Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan dibidang lalu lintas untuk bersama-sama, bersinergi menekan angka kecelakaan lalu lintas”, tutur Nuryakin.

