Prov. Kalteng Telah Melaksanakan percepatan PUG Melalui PPRG

Dibuka Sahli Suhaemi Rakor PUG Tingkat Provinsi Tahun 2023, Usung Tema “Sinergi Penyelenggaraan PUG”

Sahli Suhaemi saat membuka Rakor Pokja PUG Tahun 2023

http://inovasiborneo.co.id – Palangka Raya – Staf Ahli (Sahli) Gubernur bidang Kemasyarakatan dan SDM, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (PUG) Tingkat Provinsi Tahun 2023, bertempat Aula Inspektorat Prov. Kalteng, Selasa (31/10/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sahli bidang Kemasyarakatan dan SDM Suhaemi menyampaikan, atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi atas terselenggaranya Rakor tersebut, yang merupakan momentum strategis dalam rangka menyamakan persepsi bersama Tim Pokja PUG untuk percepatan pelaksanaan PUG di Provinsi Kalimantan Tengah.

Pelaksanaan PUG adalah strategi yang dilakukan oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan yang berperspektif gender, sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan.

“Ada tujuh persyaratan yang harus dipenuhi, agar pelaksanaan PUG dapat berjalan secara maksimal, yaitu Komitmen, Kebijakan, Kelembagaan PUG, Sumber Daya Manusia, Data terpilah, Alat Analisis dan Jejaring Kemasyarakatan” ucapnya.

“Bentuk Komitmen Pemerintah Prov. Kalteng dalam mendukung pelaksanaan PUG adalah dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah” sambungnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari lembaga masyarakat, muncul inisiatif untuk mengintegrasikan isu gender dalam salah satu aspek pembangunan yang sangat penting, yakni aspek penganggaran.

“Hal ini direspon oleh Pemerintah Pusat sehingga dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri, yakni Mendagri, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Keuangan, dan Bappenas, tentang Percepatan Pelaksanaan PUG melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) baik pusat maupun daerah” ungkapnya.

Suhaemi juga menyebut, Pemerintah Prov. Kalteng telah melaksanakan percepatan PUG melalui PPRG sejak Tahun 2013 dan didalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa anggaran responsif gender dengan porsi sebesar 2,5 % dari nilai APBD Provinsi Kalimantan Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *