KALTENG-http://inovasiborneo.co.id-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pegendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) menggelar Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Rakor Pokja-PUG) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah tahun 2023, bertempat di Aula Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (31/10/2023). Rakor ini mengusung tema “Sinergi Penyelenggaraan PUG Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota”.
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Prov. Kalteng) dalam sambutannya saat membuka kegiatan mengatakan bahwa pelaksanaan Pengarusutamaan Gender merupakan strategi yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah, guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan yang berperspektif gender, sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan.
“Agar pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dapat berjalan secara maksimal, ada tujuh prasyarat yang harus kita penuhi, yaitu Komitmen, Kebijakan, Kelembagaan PUG, Sumber Daya Manusia, Data terpilah, Alat Analisis dan Jejaring Kemasyarakatan,” jelasnya.
“Saya berharap melalui Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah ini terbentuk sinergi antara anggota Pokja PUG Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka penyelenggaraan PUG melalui perencanaan dan penganggaran daerah,” tambahnya.

Linae Victoria Aden saat menyampaikan laporannya
Sementara itu, Kepala Dinas P3APPKBLinae Victoria Aden dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi/pemahaman tentang penyelenggaraan PUG dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, serta memberikan pemahaman tentang peran dan fungsi Pokja PUG Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh komitmen Pokja PUG Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam bentuk rencana aksi percepatan penyelenggaraan PUG,” tandasnya.

