Sampit – http://inovasiborneo.co.id-Dalam rangka pelaksanaan registrasi produk hewan di Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pertemuan Sosialisasi Registrasi Produk Hewan Tahun 2023, Selasa (17/10/2023) di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng Sunarti dalam sambutannya saat pembukaan menyampaikan bahwa salah satu tujuan registrasi produk hewan adalah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutunya.
Sosialisasi Registrasi Produk Hewan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai registrasi produk hewan sebagai upaya penjaminan produk hewan yang beredar, memenuhi persyaratan atau kelayakan dasar keamanan pangan agar tetap Aman Sehat Utuh Halal (ASUH).
Penjaminan keamanan tersebut berupa pemberian nomor Registrasi Produk Hewan pada produk segar asal hewan yang dikemas untuk diedarkan, serta telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
“Registrasi produk hewan menjadi salah satu standar yang tercantum pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian. Persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha agar produknya dapat teregistrasi yaitu, berasal dari unit usaha yang memiliki NKV, memenuhi persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan, memiliki sertifikat halal, rancangan label yang sesuai dan lainnya,” ungkapnya.
“Registrasi produk hewan ini berbeda dengan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Kalau NKV adalah nomor yang diberikan untuk penjaminan hygiene sanitasi pada unit usahanya. Sedangkan registrasi produk hewan adalah nomor yang diberikan untuk penjaminan produknya. Saya berharap terkait NKV dapat disampaikan juga oleh Narasumber sebagai bagian yang mendapat perhatian dari pelaku usaha produk hewan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sunarti berharap kegiatan sosialisasi ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memahami, memperjelas dan berdiskusi dengan narasumber. Sehingga pasca kegiatan ini, peserta setelah kembali ke Kabupaten/Kota dapat juga menyosialisasikan kembali dengan para stakeholder dan pelaku usaha di wilayahnya masing-masing.


