SAMPIT-http://inovasiborneo.co.id-Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas TPHP Prov. Kalteng Muhajirin Akbar mengatakan bahwa saat ini di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Unit Usaha Produk Hewan yang sudah memiliki NKV sebanyak 30 (tiga puluh) unit usaha, tersebar di enam kabupaten/kota, terdiri dari satu unit usaha NKV tingkat I, enam unit usaha tingkat II dan 23 (dua puluh tiga) unit usaha NKV tingkat II.
“Registrasi produk hewan menjadi salah satu standar yang tercantum pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian.
Persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha agar produknya dapat teregistrasi yaitu, berasal dari unit usaha yang memiliki NKV, memenuhi persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan, memiliki sertifikat halal, rancangan label yang sesuai dan lainnya,” ungkapnya.
“Registrasi produk hewan ini berbeda dengan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Kalau NKV adalah nomor yang diberikan untuk penjaminan hygiene sanitasi pada unit usahanya. Sedangkan registrasi produk hewan adalah nomor yang diberikan untuk penjaminan produknya. Saya berharap terkait NKV dapat disampaikan juga oleh Narasumber sebagai bagian yang mendapat perhatian dari pelaku usaha produk hewan,” tambahnya.
Seluruh proses dilakukan secara daring melalui sistem yang sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sehingga sangat mudah bagi pelaku usaha,” tandasnya.


