Sampit – http://inovasiborneo.co.id-Badan Kesbangpol Prov. Kalteng menggelar Bimbingan Teknis Deteksi Dini dan Cegah Dini bagi Aparatur Badan Kesbangpol se-Kalteng dan Rapat Koordinasi Kerjasama Intelijen Tingkat Prov. Kalteng Tahun 2023 di Palace Ballroom Aquarius Hotel Sampit, Kab. Kotawarangin Timur, Kamis (12/10/2023).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Peningkatan Kapasitas Aparatur Badan Kesbangpol di Bidang Intelijen dan Deteksi Dini untuk antisipasi Kerawanan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Bupati Kotawaringin Timur dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan SDA Rudi Kameslan dalam sambutannya menyampaikan, maraknya problematika sosial, ekonomi, hukum, dan keamanan yang terjadi belakangan ini harus diantisipasi untuk meminimalisir ancaman dan gangguan ketertiban di tengah masyarakat khususnya Provinsi Kalimantan Tengah.

Sekretaris Badan Kesbangpol Prov. Kalteng menyampaikan sambutan
“Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 26 Tahun 2019 telah ditetapkan dasar aturan untuk dibentuknya Tim Kewaspadaan Dini Daerah dan Tim Pusat Komunikasi dan Informasi Kewaspadaan Dini tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Kecamatan untuk membantu Kepala Daerah dalam menjaga Kondusifitas Daerah dengan melaksanakan pendeteksian, pengidentifikasian, menilai, menganalisis, menafsirkan serta menyajikan Informasi dalam rangka memberikan peringatan dini dan mengantisipasi potensi Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG) yang dapat mempengaruhi jalannya pemerintahan di daerah,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendukung kinerja Tim Kewaspadaan Dini, serta Tim PUSKOMIN, yang Keanggotaannya didominasi oleh Aparatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik perlu dilakukan peningkatan kapasitas kemampuan deteksi dini dan cegah dini melalui Kegiatan Pendidikan/Pelatihan atau Sosialisasi/Bimtek.
“Perlu adanya peran, solidaritas, sinergisitas, dan keterpaduan antar unsur pemerintah, baik Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan juga Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam mewujudkan situasi dan kondisi daerah yang kondusif,” pungkasnya.

