
Kadis PMDes Prov. Kalteng Aryawan saat membuka Rakor Tim Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Se Kalteng
Kalteng – http://inovasiborneo.co.id – Dalam rangka percepatan penyelesaian batas desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDes) Prov. Kalteng menggelar Rapat Koordinasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa se Kalimantan Tengah yang dilaksanakan tanggal 25 – 26 Juli 2023, bertempat di Aula Aula TP-PKK Prov. Kalteng Palangka Raya, Selasa (25/7/2023).
Sekda Prov. Kalteng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Kalteng Aryawan saat membuka acara menjelaskan, wilayah merupakan unsur sangat penting bagi desa. Oleh karena itu, batas-batas wilayah desa harus jelas dan tegas. Ketidakjelasan dan ketidaktegasan batas sering menimbulkan konflik, karena tidak ada kepastian hukum atas batas desa.
Tujuan penetapan dan penegasan batas Desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa.
“Dari hasil rekomendasi pada Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyelesaian Peta Batas Administrasi Desa Tahun 2022, Kalimantan Tengah menjadi salah satu provinsi yang ditargetkan untuk melakukan penyelesaian Peta Batas Administrasi Desa dan Kelurahan pada tahun 2023, dan target penyelesaian batas desa untuk pulau Kalimantan adalah Desember 2023” jelasnya.
Aryawan menyebutkan, bahwa di Provinsi Kalimantan Tengah sampai saat ini, Kabupaten/Kota yang telah melakukan pengesahan penegasan batas Desa/Kelurahan melalui Peraturan Bupati/walikota masih sangat minim.
“Oleh karena itu, agar menjadi perhatian kita bersama untuk terus melakukan percepatan penyelesaian batas di Provinsi Kalimantan Tengah” sebutnya.
“Saya berharap, rakor ini dapat memperkuat koordinasi dan komitmen pemerintah daerah kabupaten dalam upaya percepatan penyelesaian batas desa, sesuai ketentuan berlaku” tambahnya.

