Kalteng-http://inovasiborbeo.co.id-Berdasarkan SK kemendagri dua Pejabat bupati dua Ksbupaten diKalteng akan dilantik Senin,22 Mei 2023 pukul 14.30 wib bertempat di AJT Kantor Gubernur, terpaksa di tunda karena sempat diwarnai aksi unjuk rasa oleh puluhan masyarakat yang menolak calon pejabat bupati yang ditetapkan Mendagri.
Para pengunjuk rasa menyampaikan kepada awak media bahwa mereka menolak PJ.bupati yang ditetapkan kemendagri karena bukan putra daerah.
Akibat unjuk rasa oleh sebagian masyarakat yang sebagian dari pengunjukrasa adalah masyarakat asli barsel menyampaikan masih banyak putra daerah yang kompeten untuk memimpin atau layak untuk menjabat.
Menanggapi penundaan Pelantikan Pj.Bupati,Sekretaris Daerah Kalteng, Nuryakin, menyampaikan kepada awak media, penundaan itu itu bersifat sementara.
“Apabila Gubernur menganggap kondisi kamtibmas dan situasi politik sudah aman, maka Pelantikan 2 penjabat bupati beserta Ketua TP PKK akan dilakukan pada kesempatan pertama,”tegasnya.
Sekda juga menyampaikan, Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Wakil Pemerintah Pusat di Daerah harus patuh dan tunduk terhadap keputusan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Sekda menambahkan, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo sepakat akan melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan tokoh-tokoh adat, agama, pemuda untuk mendengarkan masukan.
Tak hanya itu, gubernur juga harus memperhatikan kearifan lokal karena ada riak-riak protes masyarakat Dayak, baik yang disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, maka Penjabat Bupati Barito Selatan ditunjuk Edy Purwanto (Sekretaris Daerah) dan untuk Kotawaringin Barat yaitu Juni Gultom (Plh. Sekretaris Daerah)”ujarnya.
Nuryakin juga menjelaskan, bahwa saat ini Kalteng telah ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat Karhutla.“Sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan pemuda agar bencana dapat diminimalisir, ”ujarnya (Din/red*)


