http://Inovasiborneo.co.id – Puruk Cahu, Setelah beberapa kali dilakukan mediasi yang tak kunjung ada hasilnya, sehingga berujung pelaporan.

Sukardi ahli waris pemilik tanah melalui Tim kuasa Hukumnya Fahmi Indah Lestari, SH melaporkan dugaan penyerobotan dan pengrusakan yang dilakukan oleh PT. IMK ke Polres Murung Raya. Kamis, ( 26/1/2023 ).
Tanah yang menjadi objek pelaporan tersebut merupakan tanah kebun yang berada di dalam wilayah Desa Tambelum seluas lebih kurang 22 hektar dan di atasnya banyak terdapat tanam tumbuh.
Laporan tersebut diserahkan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polres Murung yang diterima oleh Banit III ( tiga ) Bipda Jamrud.
Sugianoor dari Ormas Pekat turut mendampingi Kuasa Hukum sekaligus yang menyerahkan dokumen laporan tersebut.
Sukardi melalui Tim Kuasa Hukumnya berharap agar permasalahan ini dapat secepatnya segera diselesaikan dengan baik.