KALTENG-http://Inovasiborneo.co.id-Perjanjian Kerja Sama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah dengan optimalisasi pemanfaatan potensi, keahlian yang dimiliki oleh masing-masing pihak.
Kesepakatan Kerjasama itu dilakukan antara Pemerintah Provinsi Kalteng dan Jawa Timur,Selasa,13/12/2022 di

Ruang lingkup dari Perjanjian Kerjasama ini meliputi pengembangan akses pemasaran dan promosi produk-produk UKM baik melalui jaringan E-Commerce; Pengembangan inovasi produk UKM diantaranya kerajinan rotan , tenun, batik, ukiran/patung, batu permata serta anyaman purun; serta Pengembangan kapasitas SDM berupa ketrampilan bagi pelaku UKM melalui pelatihan vokasional, bimbingan teknis mutu dan pemasaran produk.

