Pemprov Haruskan Pemkab Membuat cadangan Tentang Ketahan Pangan Gizi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong agar pemerintah kabupaten dan kota membuat Peraturan Daerah Cadangan Pangan sebagai tindak lanjut PP No 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.

“Perda tersebut sebagai pedoman dalam menyediakan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota yang disalurkan dalam rangka mencegah serta menanggulangi kerawanan pangan,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Riza Rahmadi di Palangka Raya, Senin.

Selain itu juga sebagai upaya mencegah maupun menanggulangi pasca bencana, gejolak harga pangan, serta keadaan darurat maupun lainnya. Perda ini juga diperlukan, agar pengelolaan cadangan pangan di daerah memiliki payung hukum yang kuat.

Dia menjelaskan, masing-masing pemerintah kabupaten dan kota telah disurati agar segera menindaklanjuti hal tersebut. Adapun saat ini kabupaten/kota yang sudah memiliki perda dimaksud, meliputi Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, serta Gunung Mas.

Sedangkan Palangka Raya, Seruyan, serta Murung Raya masih dalam tahapan proses penyusunan. Kemudian untuk Barito Selatan dan Katingan memiliki peraturan bupati terkait cadangan pangan.

“Kami mendorong agar semua kabupaten dan kota di Kalteng bisa segera menyusun dan membuat perda tersebut, karena ini sangatlah penting,” terang Riza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *