KALTENG- http://Inovasiborneo.co.id-Kemendagri harus memastikan Pemda agar mengintegrasikan program BBI/PDN dan BBWI ke dalam rencana kerja dan anggaran daerah pada 2023.
Sedangkan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota agar mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program BBI/PDN dan BBWI; membuat SK Tim Gernas BBI, PDN, dan BBWI yang melibatkan Kabupaten/Kota.Saptu10/12/2022.
Pemerintah Daerah dan Kabupaten juga harus menghimpun data UMKM/IKM/Artisan dari Kabupaten/ Kota untuk digunakan sebagai baseline untuk pelatihan, pendampingan, permodalan dan pembukaan akses pasar; mengorkestrasikan peran berbagai pemangku kepentingan, termasuk K/L Bank Indonesia dan OJK di daerah, top brands, asosiasi, komunitas, dan media, melibatkan rumah BUMN serta berpartisipasi pada acara Business Matching V yang diselenggarakan oleh TNI di Jakarta dengan menghadirkan showcasing produk unggulan masing-masing daerah terutama yang berbasis teknologi,” terangnya.


