Pemprov Gelar Rapat Inventarisasi Perda Kabupaten/Kota se-Kalteng

PALANGKA RAYA-http://Inovasiborneo.co.id. Staf Ahli Gubernur (SAG) Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Herson B. Aden mewakili Sekretaris Daerah Nuryakin membuka Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng, di Hotel Luwansa, Jumat (19/8/2022).

Rapat Inventarisasi Perda bertujuan mencapai sinergitas perundang-undangan di level pusat dan di level provinsi, kabupaten/kota sehingga terwujud pembentukan Perda yang sesuai dengan semangat kesatuan hukum dalam bingkai NKRI. Rapat ini merupakan salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, terhadap produk hukum daerah.

Salah satu produk hukum daerah yang dimaksud adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan berlakunya UU Cipta Kerja pada 2 November 2021 telah menyederhanakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Yang semula RDTR ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dengan UU Cipta Kerja maka RDTR ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

“Rencana Detail Tata Ruang ini tentunya sangat berkorelasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi itu sendiri. Sehingga hal utama yang perlu kita pahami bersama adalah perlu adanya sinergitas antara Hierarki Peraturan Perundang-Undangan baik di level Pusat, yang kemudian perlu diikuti pula pada level Provinsi dan level Kabupaten/Kota,” ucap Sekda Nuryakin melalui SAG Herson B. Aden dalam sambutannya.

Untuk itu melalui Rapat ini, Sekda berharap para narasumber mampu memberikan pencerahan dan arahan mewujudkan kesatuan hukum nasional, selain itu kegiatan ini dapat diharapkan memperkuat koordinasi dan percepatan pelaksanaan penerapan inventarisasi Perda di tingkat Kabupaten/kota di Kalteng.

Hadir selaku narasumber Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Direktorat Bina Penataan Pembangunan Kementerian PUPR dan Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Wilyah II Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional.

Sementara itu kegiatan diikuti oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten/Kota se-Kalteng, Kepala Dinas yang membidangi Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Tata Ruang Kabupaten/kota se-Kalteng dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Kalteng.(dew/eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *