DPRD Kobar Ajukan Ranperda Inisiatif perlindungan Bagi Petani Sawit.

KOBAR –IB- Juni 2021. Selain dua ranperda yang diajukan Pemkab Kotawaringin Barat DPRD kotawaringin Barat juga mengajukan raperda inisiatif terkait perlindungan untuk petani sawit Mandiri.

Ranperda itu disampaikan dalam rapat paripurna di DPRD kobar.

ketua DPRD Kobar M Rusdi Ghazali menyampaikan ranperda tentang tata Niaga tandan buah segar atau TBS kelapa sawit rakyat, sebenarnya sudah lama dirumuskan.


Melalui ranperda ini pihak DPRD ingin memberikan perlindungan kepada petani sawit Mandiri agar mereka ini aman terhadap produksi yang dihasilkan baik dari aspek harga maupun kualitas.
“dengan adanya perda tersebut para petani ini nantinya tidak dirugikan dalam bentuk sortasi atau grading buah sawit yang dilakukan. baik perorangan maupun perusahaan” tuturnya.


Pekebun Mandiri maupun Swadaya saat ini masih tergantung pada pengepul dan peron tandan buah segar. Oleh sebab itu pada pelaksanaannya nanti apabila ranperda ini disetujui menjadi Perda maka tidak ada lagi sawit masyarakat yang tidak terjual dengan harga sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *