Dishub Pulang Pisau Sambut Kunker DPRD Kabupaten Tanah Bumbu

https://www.inovasiborneo.com -Pulang Pisau- Dinas Perhuhungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau menyambut kedatangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kunjungan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 6 orang dan 2 orang pendamping yakni Kabag Legislasi, dan Staf Sekretaris DPRD, yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Said Ismail Kholil Al’Idrus, Senin (29/03/2021).

Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu disambut langsung oleh Plt. Kadishub Kabupaten Pulang Pisau Supriyadi bersama pejabat Dishub Pulang Pisau.

Dikatakakan Supriyadi, Kunjungan DPRD Tanah Bumbu ini dalam rangka pengelolaan parkir dalam mencapai target di masa pandemi covid 19, terkait mekanisme pengelolaan parkir dan pencapaian target di masa pandemi.

“ Kunker DPRD Tanah Bumbu ini tadi, berbicara masalah parkir dan bagaimana target parkir di masa pandemi. Dan kami menjelaskan, terkait parkir di pulang pisau ini ada dua, yakni 1) pajak parkir dan 2) retribusi parkir ”, terangnya, Selasa (30/03/2021)

Sedangkan untuk pajak parkir, kata Supriyadi menambahkan, termasuk dalam kategori pajak yakni orang – orang yang berizin usahanya tentang parkir atau izin tertentu tentang usaha parkir. Untuk di pulang pisau sendiri, usaha – usaha parkir masih belum ada kecuali di toko – toko besar atau di pasar.

Berbicaraa tentang retribusi parkir di wilayah Pulang Pisau, Suoriyadi katakan pula, menurutnya sudah ada, dan pihaknya menyampaikan jika di masa pandemi ini, secara konsep memang di seluruh Indonesi terjadi penurunan, dan orang – orang menganggap covid ini adalah sumber menurunnya ekonomi masyarakat, padahal menurutnya Pemerintah sudah meluncurkan dana dalam pemulihan ekonomi.

“ Memang ada yang menjadi alasan -alasan orang karena pandemi, tetapi tidak semua menyakut pandemi. Nah, untuk mengatasi itu ada relaksasi yang artinya bisa dalam bentuk penundaan dan ada kelonggaran pembayaran atau penangguhan ”, terangnya.

Untuk penundaan, dan atau kelonggaran pembayaran (penangguhan) ini, lanjut Supriyadi, bisa dilakukan negosiasi dengan masyarakat, Bisa saja, di masa pandemi ini, jumlah parkir agak kurang, dan masyarakat mulai jarang ke pasar, baik kendaraan roda dua dan roda empat, sehingga berpengaruh terhadap penghasilan parkir.

“ Kedepan, dan terpenting adalah SOPD yang mengelola potensi daerah, adalah SOPD yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ”, tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *