Mengklaim Kepimilikan Lahan di RSUD, Disnakertrans dan BKPP Akhirnya Harus ke Pengadilan

https://www.inovasiborneo.com -Pulang Pisau- Pengakuan warga yang mengklaim kepemilikan lahan di RSUD Pulang Pisau, Disnakertrans dan BKPP Kabupaten Pulang Pisau setelah dilakukan mediasi dengan pihak pemerintah daerah di Aula Pertemuan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang, Senin (29/03/2021) akhirnya harus diselesaikan di pengadilan.

Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau H Saripudin mengungkapkan bahwa selain 5 orang yang mengklaim, ternyata ada lagi yang mengklaim kepemilikan lahan di RSUD Pulang Pisau, Disnakertrans dan BKPP Kabupaten Pulang Pisau.

” Yang mengaku mengklaim bangunan pemerintah itu, selain masyarakat yang lima orang itu ada lagi yang sudah mengkaim, dan pernah lapor ”, kata Pj Sekda Kabupaten Pulang Pisau H Saripudin, usai bertemu dengan pemilik yang mengkaim atas lahan RSUD, Disnakertrans dan BKPP Pulang Pisau.

Saripudin menjelaskan untuk penyelesaian lahan yang diklaim kepemilikannya ini pihaknya menyarankan diselesaikan melalui pengadilan.

“ Nah, kalau sudah ada hasil dari pengadilan dalam bentuk inkracht dasar kami untuk menganggarkan untuk ganti rugi itu. Karena tanpa dasar itu kami tidak mungkin bisa menganggarkan dana ganti rugi tersebut”, jelas Saripudin

Pria yang juga mempertanyakan kenapa sudah sekian tahun baru mencuat permasalahan ini, dan baru tahun ini diungkitnya. Sementara kata Saripudin, pihaknya mengaku hanya tahu cerita saja, dan kenapa tidak dituntaskan dari dulu.

“ Bahkan dari salah satu pemilik lahan itu sudah ada yang meninggal ”, katanya

Saripudin tidak memperkenankan kepada mereka yang mengklaim pemilik lahan.

“ Karena masang plang itu kalau sudah statusnya sudah jelas, apalagi memasang portal ”, pungkasnya.

Sementara Anton Supardi selaku yang diberi kuasa dari pemilik lahan mengaku akan membawa penyelesaian permasalahan ini ke Pengadilan.

“ Seperti hasil dari mediasi tadi, bahwa kita disarankan untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum, dan dengan bukti yang kuat, kami siap menyelesaikannya di pengadilan ”, pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *