Target Pajak Untuk Sarang Burung Walet di Kapuas Masih Belum Tercapai Tahun 2020

KUALA KAPUAS, IB – Target pajak sarang burung walet di Kabupaten Kapuas hingga saat ini masih terus dikejar. Dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 2,5 miliar, namun memang sampai akhir Agustus 2020 ini realisasinya baru mencapai 6,10 persen atau Rp 155,5 juta.

Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas Andres Nuah melalui Kepala Bidang Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Rariani, saat di temui diruang kerjanya, Selasa (8/9/2020) siang. Diharapkan pengusaha sarang burung walet lebih memperhatikan kewajiban untuk membayar pajak.

Banyak nya masyarakat yang membangun sarang burung walet untuk menjadi sumber penghasilan yang cukup menjanjikan terkhusus nya di Kabupaten Kapuas menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Derah (PAD).

Oleh sebab itu melalui Kabid Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, Rariani dan jajarannya akan kembali melakukan sosialisasi yang bertujuan agar para masyarakat pemilik sarang burung walet sadar akan kewajiban nya untuk berkontribusi kepada daerah dalam hal membayar pajak walet. Sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Kapuas nomor 8 tahun 2010 yang mengatur tentang pajak sarang burung walet.

“Sesuai dengan peraturan derah menyebutkan bahwa dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet. Cara menghitungnya yaitu dengan mengalikan harga pasar sarang burung walet dengan volume sarang burung walet yang dijual,” ungkapnya.

Adapun tarif Pajak Sarang burung Walet yang telah ditetapkan yaitu, untuk sarang burung walet di bawah tiga tahun diwajibkan membayar pajak dengan tarif sebesar 3 persen, untuk sarang burung walet di atas tiga sampai 6 tahun di kenakan tarif sebesar 7 persen dan untuk sarang burung walet di atas 6 tahun dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen.

“Diharapkan setiap pemilik sarang burung walet yang ada di Kabupaten Kapuas ini, dapat berperan aktif, bekerjasama dan sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak setiap kali panen dilakukan,” pungkas Rariani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *