PALANGKA RAYA – IB Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 dilakukan melalui teleconference dan dipusatkan di Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (17/8/2020).
Dalam acara pemberian pengurangan hukuman atau remisi umum secara serentak kali ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly hadir secara virtual dari Ruang Soepomo Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jakarta.

Sedangkan hadir di Lapas Kelas IIA Mataram, antara lain Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reinhard Silitonga dan Gubernur NTB Zulkifliemansyah.
Sementara itu, tampak hadir di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, antara lain Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Ilham Djaya, dan Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono.
Di Kalteng, Surat Keputusan Menkumkam RI Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2020 diberikan secara simbolis oleh Wagub Habib Ismail kepada perwakilan penerima remisi, yakni dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya, dan dari Lapas Perempuan Palangka Raya. Penyerahan SK Menkumham secara simbolis di Provinsi lainnya juga dilakukan oleh Kepala Daerah setempat atau yang mewakili.


