KUALA KAPUAS, IB – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat memberikan insentif berupa pengurangan otomatis terhadap besarnya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan serta penghapusan pajak daerah dan penghapusan denda pajak daerah untuk jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kapuas.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 248/BPPRD Tahun 2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang pemberian insentif Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kapuas sebagai upaya penanganan dampak ekonomi akibat perkembangan penyebaran virus Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Kapuas.
Ben mengungkapkan dalam rangka melakukan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kapuas, maka Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menetapkan status tanggap darurat, dimana membatasi aktivitas masyarakat sehingga mengakibatkan melemahnya kemampuan ekonomi masyarakat.
“Dengan dibatasinya aktivitas masyarakat menyebabkan melemahnya kemampuan ekonomi, oleh sebab itulah guna membantu saudara-saudara yang terdampak akibat pandemi Covid-19 ini, maka pemberian insentif berupa tidak dikenakannya pajak daerah untuk wajib pajak hotel, wajib pajak restoran dan wajib pajak PBB-P2 ini diberikan,” ucap Ben.
Ditempat terpisah, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Andres Nuah, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (24/6/2020) pagi, menyebutkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas telah memberikan insentif berupa penghapusan pajak daerah dan penghapusan denda pajak daerah untuk jenis pajak hotel dan pajak restoran di Kabupaten Kapuas.
Dikatakannya pemberian insentif ini berupa tidak dikenakannya pembayaran pajak daerah dan tidak mengenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak daerah terutang kepada wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran untuk masa pajak bulan Mei 2020 sampai dengan masa pajak bulan Juli 2020.
“Pemberian insentif ini juga diberikan kepada wajib pajak PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2020 dengan nilai pembayaran pajak sampai dengan Rp 20 ribu,” ujarnya.
Kemudian, dirinya yang juga mantan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas menambahkan pemberian insentif tidak berlaku untuk wajib pajak restoran dengan jenis usaha katering dan kantin serta usaha makan atau restoran yang dalam pelaksanaannya menggunakan anggaran Pemerintah Daerah.
“Diharapkan selama masa pemberian insentif ini, wajib pajak tetap melaporkan omzet setiap masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan omzet, maka tidak diberikan penghapusan pembayaran dan penghapusan denda pajak daerah,” pungkas Andres Nuah