Dinas Kominfo Sosialisasikan Perbup Tentang PSBB

KUALA KAPUAS, IB – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas melaksanakan Sosialisasi mengenai Peraturan Bupati Kapuas (Perbup) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Senin (8/6/2020) pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Dr. H. Junaidi bersamaan dengan agenda Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor serta Forkopimda Kabupaten Kapuas yang meninjau kegiatan masyarakat di Pasar Besar Kuala Kapuas dihari ke-5 pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas.

Kadis Kominfo mengatakan kegiatan ini untuk mensosialisasikan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas dengan membagikan dan menempelkan stiker himbauan Pembatasan Sosial Bersekala Besar.

“Kita hari ini dihari ke-5 pelaksanaan PSBB membagikan stiker tentang himbauan Pembatasan Sosial yang tercantum dalam Perbup Nomor 31 Tahun 2020, perlu diketahui Diskominfo sudah sejak lama memberikan edukasi kepada masyarakat baik itu melalui media sosial ataupun spanduk/baliho agar masyarakat bisa paham dan mengerti apa itu PSBB serta apasaja yang menjadi pantangan selama dilaksanakannya PSBB di Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.

Selain itu ia menambahkan bahwa Diskominfo Kabupaten Kapuas juga menyampaikan sosialisasi dan himbauan melalui siaran mobil keliling dan juga melalui siaran radio milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yang dikelola oleh Dinas Kominfo, Kominfo juga setiap harinya menyampaikan Update Data berkaitan dengan persebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas secara live di facebook Diskominfo dan juga membagikannya di youtube, ” Pungkas. (Red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *