Muara Teweh,IB-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara, bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna pertama kalinya dilaksanakan secara online. Rapat Paripurna III yang digelar tersebut yaitu dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah terhadap Raperda.

Penyampaian jawaban Pemerintah terhadap Perda antara lain, kawasan tanpa rokok, pengelolaan barang milik daerah, dan perubahan kedua yaitu atas Perda Nomor 08 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Yang bertempat di masing-masing tempat, Jumat 08/05/2020.
Pada rapat Paripurna tersebut Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra membacakan sambutan Bupati menyampaikan Raperda kawasan tanpa rokok, Pemerintah melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok di wilayah Kabupaten Barito Utara tentu akan melibatkan sumber daya manusia yang ahli di bidangnya.
Lebih lanjut bahwa didalam Raperda kawasan tanpa rokok di sediakan tempat khusus untuk merokok hanya pada pada tempat, tempat umum dan tempat lainnya yang di tetapkan,” jelas Sugianto Panala Putra.
Untuk Raperda barang milik daerah yaitu berupa tanah yang masih belum memiliki bukti kepemilikan yang lengkap sehingga mudah diakui oleh pihak lain, dan Pemerintah dalam rangka pendapatan dan pengelolaan barang milik daerah berupa tanah, telah melakukan upaya pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum.
Dan selanjutnya Raperda perubahan kedua atas Perda tentang Retribusi Jasa Umum dalam pencatatan barang milik daerah yang kondisi berat di kelompokkan kedalam aset lainnya. Berdasarkan data per 31 Desember 2019 jumlah aset lain-lain yang rusak sebanyak 5.793 buah terdiri dari alat angkutan, alat kantor dan rumah tangga, alat laboratorium, studio dan komunikasi aset tak berwujud,” tutup Wakil Bupati. (Led)

