KUALA KAPUAS, IB – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, MM membuka langsung acara Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Bidang Pengelolaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes Versi 2 Rilis 2.0.2) Tahun 2020, Senin (02/03/2020) pagi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kuala Kapuas yang dihadiri Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalteng Priahusada, AK, CA, QIA, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Jusup Partono, SE, Ketua Tim Fembrianto Sasongko, SE, AAP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Yanmarto, SH, M.Hum berbagi jajaran, serta peserta pelatihan.
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, MM mengatakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Desa yang lebih berat, dapat membantu, meningkatkan, meningkatkan, membelanjakan, dan meningkatkan anggaran. dari Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Desa yang sering disebut dengan DD (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015).
Kemudian, dana yang bersumber dari dana perimbangan yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Kapuas yang disebut Alokasi Dana Desa atau ADD serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang dapat dijumlahkan maka rata-rata setiap desa akan membantu anggaran dana lebih dari 1 Miliar Rupiah.
“Menerima dana yang dikelola oleh Pemerintah Desa begitu besar, maka kepada perangkat desa untuk operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes Versi 2 rilis 2.0.2 Tahun 2020) yang menjadi peserta oleh para narasumber sehingga dapat mengelola keuangan desa dengan menggunakan aplikasi siskeudes profesional dan dapat dipertanggung jawabkan dengan baik dan benar, ”terangnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar para peserta pelatihan dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan memperhatikan dengan seksama materi yang diberikan oleh narasumber dan jika ada yang belum jelas atau tidak dapat disetujui agar ditanyakan (proaktif) pada saat kegiatan dapat dilakukan semua peserta dapat membantu mencari cara manajemen pemerintahan desa yang salah satunya mengelola aplikasi sistem keuangan desa dengan cepat, tepat, efektif, efisien dan akuntabel dalam kerangka tugas administrasi administrasi pemerintahan
Dalam kesempatan itu, Bupati Kapuas dalam sambutan tertulisnya menginstruksikan beberapa hal yaitu agar seluruh pekerjaan penyelesaian fisik di lapangan yang belum selesai. Bagi Desa yang pekerjaannya sudah selesai 100 persen agar segera diselesaikan laporangan penggunaan ADD / DD nya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas.
“Selain itu saya juga menginstruksikan ke selurug Pemdes untuk menyetujui finalisasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDES, sebagai persyaratan pengajuan Dana Desa Tahun 2020. Untuk itu peran dan dukungan dari seluruh operator Siskeudes sangat mengutamakan kecepatan dan ketepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakatnya,” tegasnya.
Ditempatkan yang sama, Kepala DPMD Kapuas Yanmarto dalam laporannya menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan adalah untuk memberi informasi pengetahuan dan pemahaman tentang Sisten Pengelolaan Keuangan Desa Versi Terbaru (Siskeudes Versi 2 Rilis 2.0.2) Tahun 2020 sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang membantah karena pertengkaran dengan keuangan karena ketidaktahuan tentang pengelolaan keuangan desa.
Peserta pelatihan diikuti oleh 214 desa di mana masing-masing desa mengirim satu orang yaitu operator desa dan narasumber dalam pelatihan yang diperoleh dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah (Kanwil) Perbendaharaan Negara Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya. (Su)

