Pulang Pisau, -IB- Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR – BPN) Pulang Pisau, Iwan Susianto, bersama Kejaksaan Negeri ( Kejari) Pulang Pisau,Triono Rahyudi, SH.,MH menandatangani Memorandum of Understanding (Mou) tentang Koordinasi dan Kerjasama, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset dibidang Agraria / Pertanahan dan Tata Ruang.

“Penandatanganan MOU ini merupakan tindak lanjut dari Penandatangan MoU sebelumnya yang sudah dilaksanakan antara Kementerian ATR – BPN dengan Kejaksaan RI di Jakarta, pada tanggal 24 Januari 2020, tentang Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset dibidang Agraria / Pertanahan dan Tata Ruang,” Ujar Iwan Susianto sapaan akrabnya, Minggu (09/02/2020).

Kemudian Iwan Susianto menjelaskan, untuk perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Kantor Pertanahan Pulang Pisau sudah dilaksanakan sejak tahun 2018, diantaranya adalah terkait dengan pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Sebelumnya pula, pada tahun 2018 sudah terlaksana perjanjian kerjasama ini, antara kantor ATR – BPN Pulang Pisau dengan Kejari Puang Pisau. Selanjutnya kami akan melakukan penyuluhan dan sosialisi pelaksanaan PTSL kepada masyarakat. hal ini guna mengantisipasi dan menghindari adanya pihak yang berniat menyalahgunakan program pemerintah tersebut, sehingga PTSL dapat berjalan dengan lancar, dan masyarakat terlayani dengan baik, ” Imbuhnya.
Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi, SH.,MH mengatakan, pada tahun 2020 kembali memberikan pendampingan Hukum terhadap pelaksanaan program Pendaftaran PTSL di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Kejaksaan Negeri Pulang Pisau hadir untuk meberikan dukungan dan support kepada BPN dalam pelaksanaan PTSL, yakni support dan dukungan fungsi dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), melalui pemberian legal opinion dan legal acistance (Pendapat Hukum dan Bantuan Hukum),” Jelas Triono Rahyudi. (Drt)

