Polres Pulang Pisau Musnahkan Barang Bukti 195,32 Gram Narkotika Jenis Shabu

Pulang Pisau -IB- Polres Pulang Pisau musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis shabu dengan berat 195,32 (Seratus Sembilan Puluh Lima Koma Tiga Puluh Dua) Gram narkotika jenis shabu.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM diwakili Wakapolres Pulang Pisau, kompol Imam Riyadi dalam acara Press Konferensi yang digelar dihalaman depan Polres Pulang Pisau, Rabu (05/02/2020) menjelaskan , pemusnahan BB Narkotika dengan berat 195,32 Gram jenis shabu tersebut adalah milik tersangka DD alias DADUI, 22 tahun, dari Desa Tambak, Rt/Rw, 001/-, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

“Terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu ini, berawal saat anggota Polsek Banama Tingang Patroli,wilayah hukum polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau. kemudian mendapat informasi laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Tumang Tarusan,” Ujar Kompol Imam Riadi.

Selanjutnya dijelaskan Kompol Imam Riadi, atas laporan warga, petugas anggota patroli Polsek Banama Tingang segera menuju tempat yang dimaksud dan melihat 2 (Dua) orang sedang melintas yang diduga pelaku yaitu DD alias DADUI dan E D menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam, no pol : KH 4130 YG, sehingga waktu itu, Rabu (08/01/2020) sekitar Pkl. 04.00 Wib, dilakukan penghadangan oleh petugas Anggota Polsek Banama Tingang.

“Petugas berhasil mengamankan 1 pelaku DD alias DADUI yang saat terjatuh dan teman pelaku E D berhasil melarikan diri dari pengejaran petugas,” Kata Kompol Imam Riadi.

Ditambahkan Kompol Imam Riadi, dari hasil pengeledahan badan, pakaian dan kendaran bermotor yang digunakan tersangka D D alias DADUI, petugas berhasil mengamankan BB berupa, 2 (Dua) bungkus plastik klip besar narkotika, golongan 1 jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan, 196,35 (Seratus Sebilan Puluh Enam Koma Tiga Puluh Lima) Gram (Plastik + Kristal). namun tersangka D D alias DADUI mengakui bahwa barang tersebut milik pelaku ED yang melarikan diri (Warga Banam Tingang).

“Tersangka DD alias DADUI menerangkan, E D mendaptkan barang narkotika jenis shabu dibeli dari Mr. X (Banjarmasin) melalui N Y (Warga Palangkaraya) Via Tlp dan barang tersebut diantar orang suruhan Mr. X (Banjarmasin),” jelaskan Kompol Imam Riadi.

Kemudian Kompol Imam Riadi menerangkan atas tersangka D D alias DADUI dijerat pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2), Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama pidana penjara 20 (Dua Puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana yang dimaksut pada ayat 1 (Satu) ditambah 1/3.(Drt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *