Kotawaringin Barat – IB-Satu persatu masalah PT Astra Agro Lestari (AAL) terkuak oleh masyarakat. Selain diduga telah mencaplok lahan masyarakat, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu juga diduga menggarap lahan di luar sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Hal ini membuat geram masyarakat, khususnya di Kecamatan Arut Utara (Aruta), dimana lahan tersebut umumnya berlokasi di wilayah mereka.
“Selain mereka mencaplok lahan areal perkebunan masyarakat jangka panjang, yaitu 5 kilometer persegi berdasarkan SK gubernur (Kalteng) tahun 1997, PT Astra juga menggarap lahan di luar HGU,” ungkap Ahmad Naini, tokoh masyarakat Kecamatan Aruta, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, kepada inovasiborneo/MKNews.
Dia mencontohkan PT SINP (Astra Group), HGU-nya hanya 7.500 hektare, namun pada faktanya perusahaan perkebunan menggarap lebih dari 13.000 hektare. Selanjutnya PT PBNA (Astra Group), HGU perusahaan hanya 3.000 hektare, namun fakta di lapangan kebunnya mencapai 7.000 hektare.
“Itu contoh dua perusahaan saja. Perusahaan-perusahaan group Astra lainnya juga sama. Yang masuk di wilayah Pangkut ada GSYM, GSDI, GSPP, SINP dan PBNA,” bener Naini, yang diamini oleh sejumlah warga Pangkut lainnya.
Hal senada diungkapkan oleh Umar, tokoh Kelurahan Pangkut lainnya. Menurutnya, pihak masyarakat siap beradu data dengan PT Astra. Dikatakan pula, selama ini masyarakat diam, tidak menuntut, karena sedang melengkapi data.
“Ini kalau terus dibiarkan jelas semakin merugikan masyarakat. Bahkan bukan hanya masyarakat, tapi juga semestinya pemerintah merasa dirugikan. Selama ini pemerintah hanya menerima pajak berdasarkan luasan lahan yang tertera, padahal realnya di lapangan lebih dari yang dilaporkan.”
Sementara, pihak PT Astra belum memberikan klarifikasi secara rinci mengenai perihal tersebut. Namun, menurut salah seorang CDO PT AAL (Group) bahwa pihaknya telah menemui Wakil Bupati Kobar Akhmadi Riansyah untuk membicarakan sengketa dengan masyarakat itu, Selasa (21/1/2020). “Akan dimediasi wakil bupati,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Senin (20/1/2020), sejumlah warga Kecamatan Aruta menemui Wabup Kobar, Akhmadi Riansyah, untuk menanyakan kejelasan mengenai surat permohonan kepada pemerintah daerah terkait penyelesaian permasalahan warga Pangkut dengan PT Astra.
Inti persoalannya adalah karena perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut mencaplok lahan yang akan dijadikan areal perkebunan jangka panjang untuk masyarakat. Padahal, berdasarkan surat Gubernur Kalteng tahun 1997, bahwa sepanjang 5 kilometer dari pusat perkampungan tidak boleh diambil perusahaan, melainkan untuk kepentingan masyarakat Pangkut. Selian itu, juga masalah-masalah lain diantaranya adalah dugaan PT Astra telah menggarap lahan di luar HGU yang dimiliki perusahaan tersebut.
Wabup Kobar Akhmadi Riansyah, saat dimintai konfirmasi mengatakan, pihaknya akan memediasi masyarakat dengan pihak PT Astra untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan tersebut. “Tapi sebelum kita tentukan jadwal, kami akan mengumpulkan data-data dulu, sehingga pada saatnya nanti dilakukan mediasi kita sudah siap dengan segala sesuatunya,” sambung Akhmadi. (Tum)


