Menangani Kasus Korupsi Disdik Kejati Bertindak Hati- Hati

FOTO ( AL)
Kasitut Kejati Kalteng Rabani M Halawa

PALANGKA RAYA- Penetapan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP) yang akhirnya menyeret 19 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan melakukan Mark up dan dan anggaran fiktif untuk akomadasi dan Konsumsi di lingkungan Dinas Pendidikan ( Disdik ) Prov Kalteng sebesar 5,2 Milyar Rupiah dari pagu anggaran 16 Milyar Rupiah dan dilakukan pada tahun 2014.

Kurang lebih 5 tahun berjalan akhirnya kasus korupsi yang juga melibatkan mantan Kepala Dinas ( Kadis ) Disdik kala itu mulai memasuki baru.

Menurut Kepala Seksi ( Kasi) Penuntutan ( Kasitut) Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kalteng Rabani M Halawa Penanganan Kasus Korupsi yang dilakukan berjemaah ini harus hati – hati ” Ini melibatkan banyak tersangka dan masing masing tersangka memiliki perannya masing-masing” Tuturnya Jum’at ( 29/11/2019).

” Ya jelas beda nantinya mungkin kita mulai penyedikan dari atasan dan para tersangka yang berhubungan atau memiliki akses langsung pada pengelolaan anggaran” Tambah Rabani

Selain itu diduga jumlah uang yang diterima para tersangka berbeda ” Masa iya oknum pegawai Honorer yang terlibat menerima jumlah yang sama dengan atasan atau oknum penjabatnya” Tegas Rabani

” Kita harus bertindak hati – hati dalam proses penyedikan dengan mempertimbangkan semua aspek yang ada dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah” Tutupnya.

( AL/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *