DPRD Setujui Perda RAPBD Kabupaten Murung Raya TA 2020

 Keterangan photo
Penandatanganan dan penyerahan Dokumen RAPBD Murung Raya TA 2020 antara DPRD dan Pemerintah Murung Raya.

PurukCahu, inovasiborneo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya Jum’at malam 22 November 2019 mengadakan Rapat Paripurna ke 9 Masa Sidang III Tahun Sidang 2019. Rapat tersebut dalam rangka Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD Tahun Anggaran 2020.

Rapat tersebut dihadiri tiga Unsur Pimpinan DPRD Murung Raya, yakni Ketua Doni Wakil Ketua I Likon Wakil Ketua II Rahmanto Muhidin dan sejumlah Anggota dan Fraksi di DPRD Murung Raya. Mewakili Pemerintah, Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor bersama Sekretaris Daerah Hermon serta Pimpinan SOPD pejabat Eselon II, III dan IV serta tamu undangan lainnya.

Dalam uraiannya Ketua Tim Anggaran Tafruji menyampaikan bahwa Rancangam Peraturan Daerah RAPBD tahun 2020 mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Dan Belanja Daerah dan PP No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Total pendapatan Pemerintah Kabupaten Murung Raya sebesar Rp. 1,24 triliun lebih dan anggaran belanja yang diproyeksikan serta menunjang 5 Program Pemerintah Kabupaten Murung Raya sesuai RPJMD pada tahun 2020 juga sebesar Rp. 1,24 triliun lebih. Penghasilan dan pengeluaran yang seimbang itu sehingga membuat tidak ada lagi rasionalisasi atau pemangkasan pemangkasan anggaran di Tahun 2020 dan untuk SILVA nol”, urai Tafruji. Jum’at (22/11/2019).

Untuk itu DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara bersama menyepakati Rancangan Peraturan Daerah RAPBD tahun 2020. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara serta Dokumen RAPBD 2020 serta diserahkannya kepada pemerintah. Didampingi Wakil Ketua I Likon dan Wakil Ketua II Rahmanto Muhidin Ketua DPRD Murung Raya Doni secara langsung menyerahkan dokumen RAPBD yang diterima oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor didampingi Sekretaris Daerah Hermon. (ap).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *