KPK  Menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Sebagai Tersangka

Jakarta  IB- JumpaPress Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu,23-3-2019 di Gedung KPK kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK Menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) sebagai tersangka suap, setelah sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Jumat.

Dalam kasus ini, Wisnu diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.

Selain Wisnu, KPK juga menjerat Alexander Muskitta pihak swasta yang diduga sebagai penerima suap bersama Wisnu. Kemudian pihak pemberi suap adalah Kenneth Sutardja dan Eddy Tjokro.

” KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan ke empat orang tersebut sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Diungkapkan Saut, untuk tahun anggaran 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan pengadaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan 2,4 miliar.

Untuk keperluan tersebut, Alexander selalu pihak swasta menawarkan kepada beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, dan disetujui Wisnu selaku penanggung jawab proyek tersebut.

Dalam kaitan ini, Alexander bertindak sebagai perwakilan dan atas nama Wisnu Kuncoro untuk menyepakati komitmen fee dengan rekanan yang ditunjuk dan disetujui sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

Perusahaan yang telah disetujui oleh Wisnu adalah PT Grand Kartech (GK) dan GT (Group Tjokro).

Sesuai kesepakatan, kemudian Alexander meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada Kenneth dari PT GK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan dari PT GT.

Pada tanggal 20 Maret 2019, Alexander kembali menerima uang dalam bentuk cek sebesar Rp 50 juta dari Kenneth yang kemudian disetorkan ke rekening Alexander. Tak hanya itu, Alex juga menerima uang USD 4 ribu dan Rp 45 juta dari Kurniawan. Uang tersebut diterima Alex di sebuah kedai kopi.

” Pada tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU (Alexander) ke WNU (Wisnu) di kedai kopi di daerah Bintaro,” jelas Saut.

Sebagai pihak penerima, kata Saut, Wisnu dan Alex Muskitta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1-KUHP.

Sedang pihak pemberi suap yakni Kennet dan Kurniawan, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1-KUHP.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *