
Puruk Cahu,IBM – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Murung Raya menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.
Dukungan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem, Tuti Marheni, dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya yang digelar di Puruk Cahu, Selasa (23/6/2026).
Menurut Tuti Marheni, perubahan regulasi tersebut merupakan instrumen penting dalam rangka penataan dan penguatan kelembagaan perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, serta adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penataan kelembagaan yang lebih baik, Fraksi NasDem menyampaikan sejumlah masukan, pendapat, dan saran terhadap raperda yang diajukan pemerintah daerah.
Fraksi NasDem menekankan agar penataan struktur perangkat daerah dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi yang nyata dengan mengedepankan prinsip efisiensi anggaran, efektivitas kinerja birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Penataan kelembagaan jangan hanya bertujuan memperluas atau menambah jenjang jabatan dalam organisasi perangkat daerah, tetapi harus benar-benar memberikan manfaat terhadap peningkatan kinerja pemerintahan,” tegas Tuti Marheni.
Selain itu, Fraksi NasDem berharap kelembagaan yang baru nantinya mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung percepatan pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara efektif dan berkelanjutan.
Fraksi NasDem juga meminta agar evaluasi beban kerja perangkat daerah disesuaikan dengan susunan organisasi, dinamika regulasi, serta kewenangan daerah saat ini, tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lebih lanjut, Fraksi NasDem mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan penajaman kelembagaan perangkat daerah dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), badan, kantor, hingga pihak kecamatan dalam proses restrukturisasi dan penataan kelembagaan.
Menurut Tuti Marheni, langkah perampingan tata kelola pemerintahan perlu mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah, sebagaimana yang tengah dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang melakukan efisiensi jumlah OPD untuk meningkatkan efektivitas organisasi.
Terhadap Raperda tersebut, Fraksi NasDem pada prinsipnya sepakat untuk melanjutkan pembahasan secara intensif dan terjadwal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat diselesaikan tepat waktu.
Fraksi NasDem berharap perubahan yang dilakukan tidak hanya sebatas penyesuaian nomenklatur atau aspek administratif semata, tetapi juga mampu menghadirkan dampak nyata terhadap peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, profesional, dan akuntabel.
Dengan demikian, perangkat daerah yang dibentuk benar-benar mencerminkan prinsip organisasi yang ramping dalam struktur, kaya dalam fungsi, serta optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah.

