Nanga Bulik – http://inovasiborneo.co.id-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak (PUA) di Kabupaten Lamandau, bertempat di Aula Dinas Kesehatan Jalan Bukit Hibul Nomor 1 Nanga Bulik , Selasa (5/11/2024).
Dalam Perayaannya, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lamandau Ahmad Alfiyan Aribowo mengatakan bahwa pada saat ini untuk rekomendasi konseling pra nikah pernikahan usia anak menurut laporan dari Pengadilan Agama ke UPTD PPA, untuk tahun 2023 ada empat pasangan, sedangkan untuk Tahun 2024 sampai bulan November Tahun 2024 ini sebanyak 18 pasangan yang mengajukan rekomendasi konseling pra nikah perkawinan usia anak.
Hal ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan tentang perkawinan usia anak di Kabupaten Lamandau yang perlu dicegah demi pendewasaan usia perkawinan.
“Upaya Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dapat membangun kesadaran, baik di masyarakat maupun untuk anak -anak sekolah hingga mereka cukup dewasa, baik secara fisik maupun mental. Diharapkan siswa siswi akan lebih sadar tentang dampak dan konsekuensi perkawinan usia anak,” ujarnya.

Narasumber dari DP3APPKB Prov. Kalteng memberikan materi tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak (PUA) kepada siswa/siswi SMA, SMK,SLTP di Kabupaten Lamandau
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas P3APPKB Prov. Kalteng Yuyun Wahyudi, yang mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya Perkawinan Usia Anak yang sedang terjadi di kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah

