Kalteng IB-“Dalam Postingan Facebook Agati Sulie Mahyudin menyebutkan bahwa Wartawan itu Maju Tak Gentar Membela Yang Bayar, hal ini memaksa Korwil FKPK-RI di Kalteng Geram dan Angkat Bicara”07-04-2019 Journalistpolice.com
Sebagai seorang yang terpelajar dan sudah dianggap mampu dan masih jadi wakil rakyat duduk dikursi empuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat, dan saat ini masih mencalonkan kembali sebagai Caleg harusnya memiliki sopan santun dan punya etika yang baik dalam segala hal termasuk cara berbicara, agar menjadi contoh dan panutan rakyat yang mendukungnya , tidak sepantasnya mengunggah postingan yang dianggap tidak beretika sehingga menjadi ketersinggungan pihak wartawan secara umum, khususnya kru wartawan journalistpolice.com.
Hasil penelusuran wartawan Pewarta Kepolisian Mabes Polri, Journalistpolice.com bahwa : “Dalam Unggahan facebook Agati Sulie Mahyudin,SE oknum Caleg itu mengatakan bahwa wartawan itu Maju Tak Gentar Membela Yang Bayar, ini sangat melukai hati dan perasaan semua orang yang merasa dirinya berprofesi sebagai wartawan,” Ujar Karyani.
“ Unggahan itu memicu kemarahan kami dan ini bisa dikatagorikan pelecehan dan penghinaan terhadap profesi kami sebagai wartawan, orang semacam ini tidak patut didukung lagi karena kedungunya sudah dinampakan dihadapan publik, menganggap semuanya bisa dibayar dengan uang,” Kata Karyani.
“Secara pribadi saya sebagai Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) merasa terusik dengan unggahan oknum yang tidak beretika semacam ini, Tolong jaga lidahmu karena lidahmu itu lebih tajam dari silet lewat tulisan itu, jangan tampakan kedunguan mu,” Beber Karyani dengan geramnya.
“ Saya menghimbau dan mengetuk semua insan pers yang ada diseluruh tanah air tercinta ini tanpa kecuali agar bersatu untuk merapatkan barisan untuk bersama-sama mengutuk sikap dan ulah oknum ini yang seenaknya melecehkan profesi kita sebagai wartawan, dengan harapan agar bisa diberi pelajaran dan mendapakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, khusus untuk PWI & Dewan Pers agar bisa memanggil yang bersangkutan untuk segera minta maaf kepada publik baik melalui media elektronika, media cetak maupun melalui media sosial lainnya,” Tegas Karyani.(Penulis berita Misnato)

