
KALTENG http://Inovasiborneo.co.id-Sekretaris Daerah (Sekda) H. Nuryakin membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Usaha Batu Bara Bersama Anggota DPR RI Komisi VII kepada Pemegang IUP Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Ruang Pertemuan Kahayan 1 Swiss-Belhotel Danum, Kamis (27/10/2022).
Berkenaan dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sehingga yang berwenang untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan adalah Pemerintah Pusat dengan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik. “Dengan beralihnya kewenangan ini, diharapkan pengelolaan pertambangan dapat dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel, serta berkelanjutan, menjamin prinsip-prinsip konservasi dalam upaya pemanfaatan Batu Bara dan menjamin kepastian hukum dan berusaha”, pesan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melalui Sekda Nuryakin. (red*)

