Sahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden Buka Rapat Inventarisasi Perda Kabupaten/Kota Se-Kalteng

Sahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden Buka Rapat Inventarisasi Perda Kabupaten/Kota Se-Kalteng

Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Saat membuka secara resmi Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Se-Kalteng


Kalteng
http://Inovasiborneo.co.idStaf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik,  Herson B. Aden  membuka secara resmi Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Se-Kalteng, bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya, Jumat (19/8 /2022).

Pertemuan ini diikuti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten/Kota Se- Kalteng atau yang mewakili serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota Se- Kalteng

Herson B. Aden saat membacakan komentar tertulis Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin  menyampaikan harapan melalui pertemuan ini dapatmenghasilkan kesepakatan terkait komitmen penganggaran pelaksanaan inventarisasi Perda kabupaten/kota, serta menghasilkan rekomendasi strategi untuk penerapan inventarisasi Perda kabupaten/kota.

Herson menyampaikan pembinaan dan pengawasan ini dilakukan dalam berbagai mekanisme, baik konsultasi, fasilitasi, sampai dengan evaluasi dan klarifikasi. 

Adapun salah satu produk hukum daerah yang dimaksud adalah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dimana dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mulai berlaku pada tanggal 2 November 2020, telah Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Dimana semula RDTR ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka RDTR ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

“RDTR ini tentunya juga akan sangat berkorelasi dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana tata ruang wilayah provinsi itu sendiri. Saya berharap, kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi dan percepatan penerapan inventarisasi Perda di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah”, pungkasnya.

Sahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden Buka Rapat Inventarisasi Perda Kabupaten/Kota Se-Kalteng

Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Se-Kalteng

Rapat dihadiri oleh beberapa narasumber dari Direktorat Produk Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Bina Penataan Pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 

Diketahui, sumber dari berbagai Kementerian ini akan memberikan kejelasan dan bagaimana mewujudkan kesatuan hukum nasional. Terlebih lagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang memiliki semangat peningkatan pendapatan daerah melalui produk-produk hukum daerah, baik yang dibuat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *