KALTENG- http://Inovasiborneo.co.id– Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan Press Release Penanganan Covid-19, Selasa (1/1/2022)mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 sampai dengan pukul 15.00 WIB di Kalteng.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng melalui Satgas Penanganan Covid-19 Pusat menyampaikan lonjakan kasus harian Covid-19 mulai terlihat, utamanya disebabkan varian Omicron. Pemerintah sudah mengantisipasi hal ini dan menyiapkan beberapa langkah untuk menghadapinya, seperti melakukan perbaikan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan sesuai dengan karakter varian Omicron, dan juga dengan menyediakan layanan telemedisin (aplikasi layanan kesehatan).
Untuk menghindari peningkatan beban pada tenaga dan fasilitas kesehatan, pemerintah menghimbau agar pasien tanpa ada gejala (asimtomatik) dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah selama lima hari, sedangkan untuk pasien dengan gejala ringan seperti batuk, pilek, atau demam dapat menggunakan layanan telemedisin, ke puskesmas atau dokter terdekat. Mari tetap waspada, disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, serta kurangi mobilitas yang tidak perlu.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menyampaikan menghimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan (Prokes) menjadi kebiasaan hidup sebagai tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, namun masih saja ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 5M, yakni:
Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas, dan Menghindari keramaian. Perilaku sehat 5M menjadi upaya pencegahan yang sangat penting.
Melalui strategi pencegahan Covid-19 oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng Bidang Perubahan Perilaku difokuskan pada peningkatan kepatuhan 5M. Setiap orang harus mau dan mampu melakukan perubahan perilaku kepatuhan 5M sehingga dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Tengah terdapat dua kriteria yaitu Level 1, dan Level 2 (berlaku sampai dengan 14 Februari 2022). Adapun kabupaten/kota dengan kriteria tersebut, antara lain: Level 1, Kobar, Barsel, Barut, Katingan, Sukamara, Pulang Pisau, dan Bartim.Level 2, Kotim, Kapuas, Seruyan, Lamandau, Gumas, Mura, dan Kota Palangka Raya.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menyampaikan jumlah akumulasi data pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng ada penambahan sebanyak 26 orang, sehingga total menjadi 46804 orang. Pasien dinyatakan sembuh ada penambahan 1 orang, sehingga total menjadi 45151 orang. Dan pasien dinyatakan meninggal dunia tidak ada penambahan, sehingga total tetap menjadi 1591 orang.
Disampaikan perkembangan data Covid-19 yang telah dihimpun akumulasinya sebagai berikut : Kasus konfirmasi, ada penambahan sebanyak 26 orang, yaitu di Palangka Raya 17 orang, Sukamara 1 orang, Seruyan 1 orang, Kapuas 6 orang, dan Gumas 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 46778 orang menjadi 46804 orang. Sembuh, ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Kobar 1 orang, sehingga dari semula 45150 orang menjadi 45151 orang. Dalam Perawatan, ada penambahan sebanyak 25 orang, sehingga dari semula 37 orang menjadi 62 orang. Kasus Meninggal, tidak ada penambahan, sehingga tetap menjadi 1591 orang. Tingkat kematiannya (CFR) 3,4 %.
Capaian target vaksinasi Target Vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 88,15%. Semua kabupaten/kota telah mencapai di atas 70% vaksinasi dosis I dan untuk Capaian vaksinasi Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 6.258 atau sebesar 79,01 %, dan Dosis I SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 73.202 atau sebesar 76,95 %, dosis II SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 32.403 atau sebesar 34,06 %.

