PALANGKA RAYA-IB-Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi (Prov) Kalteng, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Senin (12/04/2021).

Agenda Rapat Paripurna kali ini mendengarkan Pidato Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Prov. Kalteng dan Pengumuman tentang Usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Usul Peresmian Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2021-2024.
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengawali sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng, yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan, untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pada forum Rapat Paripurna yang berbahagia ini, kami akan menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan yang terhormat terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, masing-masing tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Cagar Budaya”, ucap H. Sugianto Sabran.
H. Sugianto Sabran saat memberikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disampaikan melalui juru bicaranya Duwel Rawing menyampaikan berkaitan dengan pertanyaan apakah substansi dalam Raperda Pengelolaan DAS ini mampu untuk mencegah dan melindungi kerusakan lahan lebih lanjut agar kondisi lahan yang ada tidak semakin rusak.
Foto : Biro Adpim Setda Kalteng

