PalangkaRaya IB- Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman Republik Indonesia (RI) 2020. Acara ini diikuti Sekretaris Daerah secara virtual melalui video conference dari Ruang bajakah 2, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (08/02/2021).

Wakil Ketua Ombudsman RI Lely pelitasari Soebekty mengawali Sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan kali ini sebagai upaya refleksi dan introspeksi agar Ombudsman dapat terus memperbaiki diri. Lely pelitasari Soebekty menyampaikan bahwa pengawasan dan penyelenggara layanan harus berjalan beriringan dengan spirit dan nilai-nilai yang sama, antara lain profesional dan berintegritas.
Peluncuran Laporan Tahunan 2020 bertema “Mengawal Pelayanan Publik di masa Covid-19”. Ini merupakan upaya Ombudsman untuk mempertanggung jawabkan amanah sekaligus bentuk transparansi lembaga atas kinerja selama satu tahun terakhir.
Lely pelitasari Soebekty mengatakan UU 37 tahun 2008 memberi mandat kepada Ombudsman untuk menjalankan dua fungsi utama, yaitu penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi.
Penyelesaian Laporan Masyarakat ditujukan sebagai upaya responsif-kuratif atas pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik oleh penyelenggara. Sedangkan Pencegahan merupakan upaya preventif terhadap kemungkinan terjadi atau berulangnya maladministrasi.
Lely pelitasari Soebekty mengutarakan dalam konteks penyelesaian laporan, jumlah laporan masyarakat ke Ombudsman setiap tahun relatif stabil, namun jumlah rekomendasi menurun tajam.“Hal ini dikarenakan laporan dapat diselesaikan sebelum tahap rekomendasi melalui skema tindakan korektif berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP)”, tutur Lely pelitasari Soebekty.
Ombudsman memberikan apresiasi kepada para penyelenggara layanan publik yang telah memahami dan sungguh-sungguh menjalankan tindakan korektif ini. Dalam melaksanakan fungsi pencegahan, Ombudsman memandang semakin pentingnya deteksi dini atas dugaan maladministrasi dalam layanan publik.
.
Foto : MMCKalteng

