Apabila Ada Kesenjangan Penerima BSPS di Kembalikan ke Pihak Desa

Pulang Pisau -IB- Bantuan Stimultan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat khususnya untuk Kabupaten Pulang Pisau sudah barang tentu sangat membantu masyarakat tidak mampu untuk merahab rumah mereka yang tidak layak huni.

Untuk tahun 2020 ini saja, sebanyak 350 BSPS yang disalurkan terdiri dari Desa Mantaren II 45, Desa Hanjak Maju 50, Desa Anjir Pulang Pisau 51, Kelurahan Kalawa 43, Desa Mintin 55, Desa Bereng 50 dan Desa Sidodadi 56.

Adapun untuk syarat – syarat mendapatkan bantuan BSPS itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Kumuh dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Pulang Pisau, Edy P Casmani mengatan, harus ada surat keterangan dari kepala desanya dan lurahnya.

“Jadi sangat mudah untuk membantu penerima BSPS itu” ujarnya, Selasa malam (23/06/2020).

Selain itu juga, Edy P Casmani saat ditanyakan apabila terjadi kesenjangan penerima BSPS, ia menyampaikan semua dikembalikan ke pihak desa atau lurah. karena yang tau persis keadaan warganya adalah pemerintahan desa atau lurah. pihak desa dan lurahnya juga akan didampingi tim verifikasi untuk menilai layak dan tidak layaknya bagi penerima BSPS itu apabila sudah ditentukan pihak desa atau lurah. (Drt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *