GUBERNUR TETAPKAN SIAGA DARURAT DAN LIBURKAN SEKOLAH GUNA ANTISIPASI PENYEBARAAN VIRUS CORONA

KALTENG IB-Antisipasi penyebaran virus covid-19 atau virus corona, Gubernur kalteng, sugianto Tetapkan Siaga Darurat serta meliburkan anak sekolah mulai dari tingkat TK hingga SMA sederajat . Kebijakan tersebut berlaku selama 14 hari kedepan mulai tanggal 16 Maret hingga 29 Maret 2020.

“kebijakan meliburkan seluruh institusi sekolah, baik sekolah dalam naungan Pemerintah Kota palangkaraya maupun sekolah swasta di luar naungan pemerintah kota,” ujar Gubernur.

Gubernur menyampaikan juga mengeluarkan kebijakan penghentian sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemprov maupun Pemkot untuk melakukan dinas luar hal tersebut di sampaikan,Senin,17-3-2020 saat usai adakan Rapat Tertutup bersama unsur Forkamida di Kantor Gubernur jalan RTA Milono.

Gubernur Juga sampaikan agar masyarakat Kalteng /Palangkaraya atau pihak lain yang melibatkan massa agar dihindari Namun begitu, kegiatan pelayanan publik berjalan seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan virus corona.

BACA JUGA: Edy Pratowo Tetapkan Siaga Darurat Penyebaran Covid-19 di Pulang Pisau https://inovasiborneo.co.id/2020/03/17/edy-pratowo-tetapkan-siaga-darurat-penyebaran-covid-19-di-pulang-pisau/

“Pelayanan pemerintah daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya dan berjalan normal, ASN tetap bekerja melakukan pelayanan dengan mengutamakan perilaku hidup bersih dan sehat,” jelas Gubernur.

Gubernur kalteng, juga mengimbau agar masyarakat tidak panik menanggapi merebaknya virus corona yang hampir menyebar di dunia. “Kami mengimbau masyarakat tidak panik dan tidak menanggapi virus corona secara berlebihan, karena Kota palangkaraya aman,”.

Gubernur berpesan agar orang tua tetap mengawasi putra-putrinya. Ia juga mengimbau agar selama diliburkan, masyarakat menunda bepergian ke luar kota sebagai langkah antisipasi terjangkiti virus corona.

“Bagi orang tua yang putra-putrinya sekolah diliburkan agar selama liburan tetap mengawasi putra – putrinya, seyogyanya mereka tetap dalam pengawasan dan dalam pendampingan orang tua,” (red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *