Pulang Pisau -IB- Setelah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Kalteng, oleh Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, Bupati Pulang Pisau (Pulpis) H. Edy Pratowo telah menetapkan pula Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 di Seluruh wilayah Kabupaten Pulpis.

“Saya menetapkan Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 di Seluruh wilayah Kabupaten Pulpis ini untuk 28 (dua puluh delapan) hari kedepan, terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 13 April 2020,” ujar Edy, saat berada di rumah jabatannya (rujab), Selasa (17/02/2020).
Dijelaskannya pula, Penetapan ini sangat penting sekali sebagai bentuk kesiapan dalam rangka antisipasi. seperti kita ketahui, Kabupaten Pulpis adalah daerah transit tengah yang menghubungkan Kalteng dan Kalsel, tentunya banyak orang dari luar yang melintasi daerah kita.
Meski telah ditingkatkannya status siaga menjadi satus keadaan darurat, Edy mengharapkan agar masyarakat tidak panik dan tetap bersikap tenang dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari seperti sedia kala.
Edy juga menyampaikan bahwa menjadi tugas bersama saat ini untuk mengantisipasi virus COVID-19 agar tidak menyebar di wilayah Kabupaten Pulpis, kendatipun hingga saat ini virus corona belum masuk di Kabupaten Pulang Pisau.
Setelah penetapan status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19, Edy juga menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pulpis yang juga ex officio Kepala BPBD Ir. Saripudin sebagai Kepala Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 di Seluruh wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam penanganan penyebaran covid-19, membentuk gugus satuan tugas penanganan penyebaran covid-19, mensiagakan lembaga terkait untuk melakukan penanganan penyebaran virus covid-19 secara terpadu, terarah, dan terkoordinir,” ucap Edy.
Selain itu, Edy juga mengharapkan Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 yang di ketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulpis agar bisa dibantu Dinas Kesehatan, BPBD dan jajaran dinas terkait biar akan lebih efektif lagi dalam melakukan pengawasan dan pengamanan penyebaran COVID-19 serta agar melakukan koordinasi dan sinergitas dengan instansi vertikal dan stakeholder yang ada di Kabupaten Pulpis. (Drt)

