PalangkaRaya,IB-Kejaksaan Negeri Palangka Raya melaksanakan penetapan status dua tersangka dan penahanan AR dan MS dalam perkara tindak Pidana Korupsi pekerjaan jasa konsultan pengawasan pembangunan sumur bor model SBO-30-2 dan peralatan pengeboran. Pada hari Rabu, 29/01/2020 pukul 14.00 WIB.

Bahwa penetapan tersangka MS berdasarkan surat B-01/0.2.10/Fd dan kontrak nomor: SPK.08/TRGD/9/2008 yaitu pembuatan sumur bor sebanyak 700 titik beserta kelengkapannya oleh TP. Kalangkap pada pembangunan Infrastruktur lahan gambut (PIPG) di Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2008. Dengan sangkaan pasal Primair pasal 2 ayat 1 (1), subsidair: pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan juga ditambah dengan Undang-undang 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Bahwa penetapan Arianto, S.Hut., M.si berdasarkan surat penetapan tersangka B-02/0.210/Fd.1/01/2020 pembangunan sumur bor sebanyak 900 titik dan kelengkapannya oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng.

Bahwa tersangka disangkaan pasal, Primair pasal 2 ayat 1 (1) , subsidair: pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP.

