
PURUK CAHU https://inovasiborneo.co.id/ – Ketua Komisi I DPRD Murung Raya (Mura), Rejikinoor menyebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk masyarakat Murung Raya (Mura) harus tepat sasaran Sebab telah disiapkan oleh Pemerintah daerah terkait bantuan untuk warga yang tidak mampu.
Rejikinour menyebut, penerima bantuan biaya
pendidikan atau bea siswa untuk mahasiswa adalah bagi warga yang tidak mampu.
“Jangan sampai yang menerimanya adalah orang orang yang menurut kami orang
orang yang mempunyai untuk kepentingan sendiri.
Jangan sampai orang yang berjalan menerima malah tidak mendapatkan bantuan
tersebut,” terang Rejikinoor, Kamis (9/1/2025).
Tidka hanya itu, mantan Wabup Mura ini juga mendengar di beberapa kecamatan bahwa bantuan untuk biaya pendidikan itu bahkan diisi oleh beberaaoa kalangan alias yang tidak berhak. Menurut dia adalah harus ada keadilan bagi masyarakat yang betul berkeinginan untuk kuliah.
Sambungnya, pihknya juga berkeinginan dalan
waktu dekat akan memanggil dan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama
dinas pendikaan dan kebudayaan dan orang tua, sehingga permasalahan ini dapat
terselesaikan.
Tujuannya, kata politis PPP Mura ini, jika program ini bagus tentu akan mereka
dukung, tapi jika programnya asal-asalan tentu akan dievaluasi, karena sudah
menyedot anggaran yang cukup besar. “Kita inginkan anak-anak Murung Raya yang
kuliah betul-betul mau dan menempuh kuliah dengan baik. Intinya hal ini akan
kita kaji dulu dan akan kita bahas dalam rapat dengar pendapat dengan dinas
terkait, karena kami banyak mendapat laporan,” tandasnya .
Diketahui Proses administrasi Program Bantuan Beasiswa 10 Sarjana 1 Desa milik Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) dikeluhkan oleh orang tua wali dari penerima program tersebut. Pasalnya orang tua warga Kecamatan Tanah Siang menyebut dua orang tua penerima bantuan biaya pendidikan mahasiswa asal Kabupaten Mura tidak ditemukan dalam daftar penerima bantuan yang telah diverifikasi oleh pihak Pemerintah Kecamatan setempat.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Martono SPd
menanggapi atas keluhan masyarakat.
“Berdasarkan Perbub nomor 22 tahun 2024 BAB III Tata Cara Pemberian Bantuan
Bagian Ke Satu Verifikasi Pasal 9 ada dua proses Verifikasi. Pertama oleh Camat
dan kedua oleh Dinas,” kata Martono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Jadi menurutnya, terkait penerima bantuan
sebesar 10 juta rupiah per tahun ini persyaratan harus sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
“Sesuai BAB I Pasal 1 ketentuan umum poin 12 peneriman bantuan adalah mahasiswa
tidak mampu jenjang Diploma III, Diploma IV, dan Strata 1 yang berasal dari
Kabupaten Murung Raya,” katanya.

