KKP Pratama Palangka Raya Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan untuk ASN Lingkup Inspektorat Provinsi Kalteng

Palangka Raya – http://inovasiborneo.co.id-KKP Pratama Palangka Raya melakukan Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan untuk ASN lingkup Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng), bertempat di Aula Inspektorat  Prov. Kalteng, Senin (6/2/2023). Kegiatan dibuka langsung oleh Inspektur Prov. Kalteng Saring

Dalam sambutannya Saring mengatakan, kewajiban dalam pelaporan SPT pajak, adalah salah satu contoh warga Negara yang baik. Diharapkan, kepada seluruh ASN lingkup Inspektorat Prov. Kalteng untuk segera menyampaikan laporannya, baik SPT Tahunan maupun kewajiban pelaporan LHKPN bagi wajib lapor.

Seluruh ASN lingkup Inspektorat Prov. Kalteng Ikuti Sosialisasi Pengisian SPT Oleh KKP Pratama Palangka Raya

Muhammad Isman Ketua Penyuluh Pajak KKP Pratama Palangka Raya saat menyampaikan paparannya

“Semoga setelah selesai kegiatan ini dapat menambah ilmu terkait dengan pengisian efiling Pajak orang pribadi dan dapat langsung praktek mengisi pelaporan SPT dengan benar dan tepat waktu,” ungkap Saring.

Sementara itu, Ketua Tim Penyuluh Seksi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya Muhammad Isman dalam paparannya menyampaikan pada Tahun 2024 data terkait wajib pajak akan terintegrasi menjadi satu data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemberlakuan NIK menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) diharapkan dapat mempermudah administrasi Wajib Pajak, sehingga WPOP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP karena NIK berfungsi sebagai NPWP (Pasal 2 UU HPP). Hal ini dapat memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini sedang berlangsung.

Dimana dengan permberlakuan NIK menjadi NPWP akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah WPOP untuk memperoleh NPWP.

Seluruh ASN lingkup Inspektorat Prov. Kalteng Ikuti Sosialisasi Pengisian SPT Oleh KKP Pratama Palangka Raya

Seluruh ASN Inspektorat Prov. Kalteng mendengarkan materi Narasumber

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT Pajak orang pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret setiap tahunnya,” ujar Isman

Turut hadir Perwakilan Pelayanan Pajak KPP Pratama Pratama Palangka Raya, Inspektur Pembantu II,III dan seluruh pejabat fungsional serta ASN lingkup Inspektorat Prov. Kalteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *