Wagub Sampaikan Pidato Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung Terhadap 3 Rancangan Perda

KALTENG – http://Inovasiborneo.co.id-Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menghadiri acara Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2022 melalui telekonferensi video, dari Ruang Rapat Wakil Gubernur, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, Jumat (14/1/2022).

Hadir mendampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo yaitu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kaspinor.

Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2022 yang diselenggarakan secara virtual ini, dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Faridawaty Darland Atjeh, serta dihadiri 23 (dua puluh tiga) Anggota DPRD .

Rapat paripurna mengagendakan penyampaian jawaban Gubernur Kalimantan Tengah atas pemandangan umum fraksi pendukung DPRD Povinsi Kalimantan Tengah terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

3 Rancangan Peraturan Daerah tersebut yaitu pengelolaan keuangan daerah, dana cadangan pemilihan kepala daerah tahun 2024 dan pembinaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa Indonesia di Provinsi Kalimantan Tengah.

Saat membacakan pidato Gubernur Kalimantan Tengah pada acara tersebut, Wakil Gubernur Edy Pratowo menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi pendukung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi pendukung DPRD yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap Raperda yang diajukan ini untuk dibahas lebih lanjut dengan mekanisme yang berlaku”, kata Wakil Gubernur.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Edy Pratowo mengungkapkan bahwa 3 rancangan peraturan daerah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan memperhatikan asas kepentingan umum.

“Ketiga Raperda ini sudah mengacu maupun mempedomani peraturan yang lebih tinggi dan memperhatikan asas kepentingan umum, sesuai dengan tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan. Dalam ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa, Raperda yang diajukan untuk dibahas di DPRD wajib disampaikan dengan Naskah Akademik dan/atau Penjelasan atau Keterangan”, ungkap Wakil Gubernur Edy Pratowo.

Lebih lanjut, Wakil Gubernur Edy Pratowo juga menyampaikan bahwa apabila masih terdapat hal-hal yang belum jelas, dibahas lebih lanjut pada rapat kerja gabungan Komisi Dewan dengan Pemerintah Daerah.

“Apabila masih terdapat hal-hal yang belum jelas bahkan pertanyaan yang belum terjawab, maka dengan tidak mengurangi prosedur dan tata tertib yang berlaku, kiranya pihak Dewan yang terhormat sependapat bahwa untuk hal-hal tersebut dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja Gabungan Komisi Dewan dengan pihak Pemerintah Daerah, sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk itu”, ujar Wakil Gubernur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *