https://www.inovasiborneo.com -Pulang Pisau- Pembahasan Raperda inisiatif DPRD Pulang Pisau tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol dan pelarangan penyalahgunaan obat/minuman oplosan serta zat adiktif lainnya, mengalami penundaan karena masih menunggu rancangan undang -undang tentang minuman keras ditetapkan oleh pemerintah.
Seperti halnya apa yang sisampaikan anggota DPRD Pulang Pisau, Edvin Mandala, hingga saat ini pihaknya masih menunggu rancangan undang – undang yang saat ini sedang dalam penggodokan oleh Badan Legislasi DPR RI.
Menurutnya dengan adanya aturan ini maka peredaran dan penjualan miras dan sebagainya ada pengawasannya, dan mana yang dilarang.“ Namun Perda yang ditetapkan nanti tetap harus disinkronkan dengan aturan yang lebih tinggi, karena raperda pada dasarnya akan mengacu dengan aturan yang ada di atasnya”, ujarnya, kamis.
Dikatakannya pula, Selain penundaan pembahasan juga terjadi pada Raperda inisiatif DPRD tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat Dayak, karena harus sinkron dengan raperda di provinsi juga sedang dalam proses pembahasan.


