Gubernur Kalteng Menegaskan kepada Bupati/Wali Kota Memperhatikan Rekomendasi ini…

https://www.inovasiborneo.co.id Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan Press Release Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, Senin (21/09/2020) mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Kalimantan Tengah.

Gubernur Kalimantan Tengah HSugianto Sabran selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan Hasil Penilaian Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah berdasarkan rilis Aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 pada tanggal 20 September 2020, hasil penilaian skoring resiko kenaikan kasus sebagai berikut :

Resiko tinggi atau zona merah sebanyak 4 (empat) Kabupaten/Kota, yaitu:
1- Kabupaten Barito Timur dengan skor 1,55, status terdampak;
2- Kabupaten Barito Utara dengan skor 1,74, status terdampak;
3- Kabupaten Barito Selatan dengan skor 1,76, status terdampak; dan
4- Kabupaten Kotawaringin Timur dengan skor 1,77, status terdampak.

Resiko sedang atau zona oranye sebanyak 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota, yaitu:
1- Kota Palangka Raya dengan skor 1,89, status terdampak;
2- Kabupaten Katingan dengan skor 1,85, status terdampak;
3- Kabupaten Seruyan dengan skor 1,94, status terdampak;
4- Kabupaten Kapuas dengan skor 2, status terdampak;
5- Kabupaten Pulang Pisau dengan skor 2,06, status terdampak;
6- Kabupaten Lamandau dengan skor 2,14, status terdampak;
7- Kabupaten Gunung Mas dengan skor 2,3, status terdampak;
8- Kabupaten Kotawaringin Barat dengan skor 2,3, status terdampak;
9- Kabupaten Murung Raya dengan skor 2,35, status terdampak; dan
10- Kabupaten Sukamara dengan skor 2,4, status terdampak.

Resiko rendah atau zona kuning : 0 Kabupaten/Kota.
Tidak ada kasus atau zona hijau : 0 Kabupaten/Kota.

Jika dibandingkan dengan data minggu sebelumnya yaitu pada tanggal 13 September 2020, maka ada 4 (empat) Kabupaten yang mengalami perubahan Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah, yaitu:

a) Kabupaten Kotawaringin Timur dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko tinggi (zona merah);
b) Kabupaten Barito Selatan dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko tinggi (zona merah);
c) Kabupaten Sukamara dari tidak ada kasus (zona hijau) menjadi resiko sedang (zona oranye); dan
d) Kota Palangka Raya dari resiko tinggi (zona merah) menjadi resiko sedang (zona oranye).

Jika dilihat secara keseluruhan, Hasil Penilaian Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah berada pada Resiko Tinggi (Zona Merah) dengan skor 1,57, status terdampak.

Memperhatikan hasil penilaian resiko sebagaimana disebutkan pada bagian pertama, Gubernur Kalimantan Tengah menegaskan bahwa berdasarkan Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalimantan Tengah, maka :

1- Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Kotawaringin Timur, hasil skoring berada pada Zona Risiko Tinggi Level 4 (Zona Merah), tidak direkomendasikan melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru.
2- Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Sukamara, hasil skoring berada pada Zona Risiko Sedang Level 3 (Zona Oranye), maka masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dilaksanakan secara terbatas.

Tidak ada Kabupaten/Kota yang berada pada Zona Risiko Rendah Level 2 (Zona Kuning).Tidak ada Kabupaten/Kota yang berada pada (Zona Hijau).

Gubernur Kalimantan Tengah menegaskan kepada Bupati/Wali Kota selaku Ketua Satuan Tugas Kabupaten/Kota memperhatikan rekomendasi ini demi untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota dan meminta Bupati/Wali Kota terus menerus meningkatkan sinergis upaya percepatan pemutusan penyebaran Covid-19 sehingga seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah dapat menjadi zona hijau.

Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini Senin, 21 September 2020, pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah bertambah sebanyak 28 orang dengan total kasus mencapai 3.263 orang, pasien dinyatakan sembuh sebanyak 22 orang dan pasien dinyatakan meninggal dunia sebanyak 130 orang atau dengan tingkat kematian Case Fatality Rate (CFR) 4 persen.

Data ini menunjukkan kepada kita semua bahwa sejak tanggal 12 Maret 2020 dimana kasus pertama kali yang terkonfirmasi positif Covid-19 sampai dengan saat ini, penambahan kasus konfirmasi baru selalu terjadi setiap hari di Kalimantan Tengah. Hal ini berpotensi terus terjadi jika masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

Oleh karena itu, Gubernur Kalimantan Tengah mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah melihat kenyataan penyebaran covid-19, dan tidak ada lagi yang berpikir bahwa ini merupakan sebuah konspirasi dan meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk terus mensosialisasikan ancaman covid-19 sehingga seluruh masyarakat dapat menyadari ancaman covid-19 dan secara sadar disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai suatu bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam aktivitas sehari-hari.

Disampaikan perkembangan data Covid-19 yang di himpun akumulasinya pada 21 September 2020 pukul 15.00 WIB sebagai berikut:

Kab-kota zona terdampak, sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak.
Kasus konfirmasi, ada penambahan sebanyak 28 orang, yaitu di Palangka Raya 7 orang, di Kobar 1 orang, di Kotim 4 orang, di Kapuas 6 orang, di Seruyan 9 orang, dan di Barsel 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 3.235 orang menjadi 3.263 orang.

Sembuh, ada penambahan sebanyak 22 orang, yaitu di Palangka Raya 2 orang, di Kobar 6 orang, di Kotim 2 orang, di Kapuas 1 orang, di Katingan 3 orang, di Barut 4 orang, dan di Murung Raya 4 orang, sehingga dari semula 2.527 orang menjadi 2.549 orang.Kasus Suspek, ada penambahan sebanyak 85 orang, sehingga dari semula 508 orang menjadi 593 orang.

Kasus Probable, ada penambahan sebanyak 2 orang, sehingga dari semula 35 orang menjadi 37 orang.
Dalam Perawatan, ada penambahan sebanyak 4 orang, sehingga dari semula 580 orang menjadi 584 orang.
Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 2 orang, yaitu di Kotim 1 orang dan di Katingan 1 orang, sehingga dari 128 orang menjadi 130 orang. Tingkat kematiannya (CFR) 4%.

Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar tetap selalu mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19.

Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, INGAT !!! WAJIB 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan agar Covid-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *